Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Respons Bahlil soal Putusan MK Tak Boleh Tunjuk Langsung Ormas Garap Tambang

Binti Mufarida , Jurnalis-Selasa, 21 Juli 2026 |12:42 WIB
Respons Bahlil soal Putusan MK Tak Boleh Tunjuk Langsung Ormas Garap Tambang
Menteri ESDM Bahlil (Foto: Okezone)
A
A
A

“Tidak berlaku surut berarti dan tidak ada di dalam pasal yang diujikan enggak ada yang digugurkan. Semuanya tidak ada, semuanya enggak ada yang dianulir satu pun jadi enggak ada masalah. Cuman dilakukan agar lebih transparan dan akuntabel. Itu akan dibuat dalam aturan turunan ya,” katanya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 160/PUU-XXIII/2025 mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa pemberian prioritas Izin Usaha Pertambangan (IUP), termasuk kepada badan usaha milik organisasi keagamaan, tidak boleh dimaknai sebagai penunjukan langsung. 

Mahkamah menyatakan pemberian prioritas tetap dimungkinkan, namun harus dilakukan berdasarkan parameter yang jelas melalui proses penilaian yang objektif, transparan, dan akuntabel.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan kejelasan parameter diperlukan untuk menghindari dominasi unsur subjektivitas dalam pemberian izin. 

"Tanpa ada kejelasan parameter dikhawatirkan unsur subjektivitas lebih mendominasi sehingga berdampak justru pada semakin meningkatnya kerusakan lingkungan,” ujar Enny saat membacakan pertimbangan putusan.

(Taufik Fajar)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement