JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia akan menyiapkan aturan turunan berupa peraturan menteri (Permen) atau keputusan menteri (Kepmen) untuk mengatur mekanisme pemberian izin usaha pertambangan (IUP) secara prioritas.
Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan pemberian izin tambang secara prioritas tidak boleh dilakukan melalui penunjukan langsung, melainkan harus menggunakan parameter yang jelas.
Bahlil mengatakan, putusan MK tetap membuka ruang pemberian prioritas izin tambang, namun pelaksanaannya harus memiliki mekanisme yang diatur secara rinci.
“Di dalam keputusan MK itu dinyatakan bahwa pemberian prioritas itu tetap ada. Ditunjuk itu tidak serta merta harus ada mekanismenya, ada aturannya, makanya kita akan membuatkan aturan turunannya yaitu berbentuk Permen atau Kepmen. Jadi tetap diberikan prioritas,” kata Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, dikutip Selasa (21/7/2026).
Bahlil pun menyambut baik putusan MK karena dinilai dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemberian izin tambang.
“Dia tidak membatalkan prioritas tapi harus lebih baik tata kelolanya agar asas transparansi, akuntabilitas itu betul-betul dapat kita lakukan. Dan saya pikir apa yang diputuskan oleh MK itu sesuatu yang baik kok, karena kita penginginkan semuanya juga ada transparansi ya,” katanya.
Meski demikian, Bahlil menegaskan putusan tersebut tidak berlaku surut. Karena itu, ia menilai mekanisme pemberian izin yang telah berjalan sebelumnya tidak dapat dianggap bermasalah.
“Tidak berlaku surut berarti dan tidak ada di dalam pasal yang diujikan enggak ada yang digugurkan. Semuanya tidak ada, semuanya enggak ada yang dianulir satu pun jadi enggak ada masalah. Cuman dilakukan agar lebih transparan dan akuntabel. Itu akan dibuat dalam aturan turunan ya,” katanya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 160/PUU-XXIII/2025 mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa pemberian prioritas Izin Usaha Pertambangan (IUP), termasuk kepada badan usaha milik organisasi keagamaan, tidak boleh dimaknai sebagai penunjukan langsung.
Mahkamah menyatakan pemberian prioritas tetap dimungkinkan, namun harus dilakukan berdasarkan parameter yang jelas melalui proses penilaian yang objektif, transparan, dan akuntabel.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan kejelasan parameter diperlukan untuk menghindari dominasi unsur subjektivitas dalam pemberian izin.
"Tanpa ada kejelasan parameter dikhawatirkan unsur subjektivitas lebih mendominasi sehingga berdampak justru pada semakin meningkatnya kerusakan lingkungan,” ujar Enny saat membacakan pertimbangan putusan.
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.