Selain itu, pemerintah juga menyiagakan cadangan likuiditas tambahan sebesar Rp100 triliun apabila terdapat kebutuhan mendesak dari sektor perbankan.
Di sisi lain, Purbaya memberikan perhatian khusus terhadap kinerja Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang mencatatkan penurunan pada pertumbuhan kredit dan Dana Pihak Ketiga (DPK).
Untuk menjaga fungsi intermediasi di daerah, Kementerian Keuangan mengkaji peluang penempatan dana langsung kepada kelompok BPD tersebut.
"Ada beberapa (BPD) yang kita lihat kreditnya negatif. DPK-nya negatifnya kencang sekali. Saya coba lihat nanti bisa nggak saya taruh langsung uang sebagian di bank-bank BPD itu," kata Purbaya.
Di tengah dinamika likuiditas antarkelompok bank, data industri perbankan nasional per pertengahan 2026 mencatatkan kinerja yang masih solid. Pertumbuhan kredit industri berada di level 11,51 persen (year-on-year/yoy) atau mencapai kisaran Rp8.600 triliun, sementara Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 13,49 persen (year-on-year/yoy) atau mencapai kisaran Rp10.294 triliun.