Peninjauan lapangan ini ditujukan untuk memetakan kondisi riil pabrik sekaligus merumuskan solusi terbaik bersama manajemen, serikat pekerja, dan pemerintah daerah setempat.
Langkah penanganan ini, tambah Said, berpatokan pada instruksi Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan pencegahan PHK sebagai prioritas utama kebijakan ketenagakerjaan.
"Kalau perusahaan masih bisa diselamatkan, maka harus diselamatkan. Kalau membutuhkan intervensi kebijakan pemerintah, negara harus hadir. Dunia usaha harus tetap bisa berjalan, tetapi para pekerja juga harus terlindungi dari PHK," kata Said.
Dalam skema penyelematan, Said mendorong sejumlah solusi alternatif sebelum perusahaan melayangkan keputusan PHK massal. Opsi pencegahan yang disiapkan mencakup penyesuaian jam kerja, efisiensi operasional di luar hak normatif pekerja berdasarkan kesepakatan serikat buruh, intervensi kebijakan pemerintah terkait harga energi, bahan baku, maupun dorongan pasar, hingga pilihan merumahkan karyawan sementara jika kondisi produksi memungkinkan.
Berbagai jalur kompromi tersebut dinilai Said wajib menjadi pertimbangan utama manajemen pabrik. Ia mencontohkan keberhasilan intervensi pemerintah pada industri keramik lewat penyesuaian harga gas industri, serta dukungan pembiayaan untuk memulihkan operasional PT Pakerin, sebagai bukti nyata bahwa bantuan kebijakan negara efektif mempertahankan daya tahan usaha sekaligus menyelamatkan lapangan kerja.
Kendati demikian, jika keputusan pemangkasan karyawan pada akhirnya sama sekali tidak terelakkan, Said menekankan bahwa pemenuhan seluruh hak normatif buruh hukumnya wajib sesuai undang-undang.
"Kalau PHK memang tidak bisa dihindari, maka seluruh hak pekerja wajib dibayarkan sesuai undang-undang. Tidak boleh ada pesangon yang dicicil, tidak boleh ada upah proses yang tidak dibayarkan, dan seluruh hak seperti uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta uang penggantian hak harus diberikan secara penuh sesuai ketentuan hukum," urainya.
Said menggarisbawahi bahwa perlindungan atas keberlangsungan lapangan kerja merupakan tanggung jawab kolektif antara jajaran pemerintah, pelaku usaha, dan organisasi serikat buruh.
"Negara harus hadir ketika dunia usaha menghadapi kesulitan dan ketika buruh terancam PHK. Semua langkah penyelamatan harus dibahas melalui dialog dengan serikat pekerja dan disupervisi oleh pemerintah agar perusahaan tetap berjalan dan pekerja tetap memiliki pekerjaan," ujar Iqbal.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.