“Apabila beras fortifikasi disalahgunakan, kami tidak akan membiarkan istilah beras fortifikasi hanya dijadikan kedok untuk menaikkan harga atau mengganti kemasan apalagi mengaburkan kualitas beras. Ini bisa berdampak pada ketentuan harga atau memperoleh keuntungan yang tidak wajar tanpa memberikan nilai tambah gizi yang nyata kepada masyarakat,” katanya.
Menurutnya, setiap produk beras fortifikasi wajib mengandung zat gizi sesuai klaim memenuhi standar keamanan dan mutu pangan, yakni memiliki legalitas lengkap serta mencantumkan informasi pada label secara benar, jujur, dan tidak menyesatkan.
Untuk memastikan hal tersebut, Bapanas bersama Kementerian Pertanian, Satgas Pangan Polri, pemerintah daerah dan instansi terkait melakukan pengawasan menyeluruh dari hulu hingga hilir.
Pengawasan mencakup asal-usul bahan baku, proses produksi dan fortifikasi, perizinan, mutu dan kelas beras. Kesesuaian kandungan gizi mutlak tertera agar kebenaran klaim pada label dan pola distribusi terdapat kewajaran harga jual. Sampel produk yang beredar juga diuji di laboratorium guna memastikan kandungan zat gizinya sesuai dengan informasi pada kemasan.
“Kami juga sedang mendalami kemungkinan adanya pelaku usaha yang mengalihkan beras medium atau premium menjadi produk berlabel fortifikasi semata-mata untuk dijual dengan harga lebih tinggi. Apabila praktik tersebut dilakukan secara masif. Hal ini berpotensi mengganggu ketersediaan beras medium dan premium serta membebani masyarakat,” ujar Hermawan.
Ia menegaskan, apabila ditemukan pelanggaran seperti klaim gizi palsu, manipulasi mutu sampai pada pengoplosan dan pelabelan yang menyesatkan, pemerintah akan melakukan penghentian peredaran kemudian melakukan penarikan produk lalu pemberian sanksi administratif hingga proses pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Fortifikasi harus menjadi instrumen untuk memperbaiki gizi masyarakat, bukan modus baru untuk mempermainkan mutu dan harga beras. Negara akan hadir, menelusuri seluruh rantai distribusi dan menindak tegas siapa pun yang mencari keuntungan dengan mengorbankan kepentingan rakyat,” tegasnya.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Jawa Barat, Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono, menyampaikan akan terus berkoordinasi dan bekerjasama dengan Kementan, Bapanas, satgas pangan polri, pemda dan stake holder terkait untuk melakukan kegiatan pengawasan dan penelusuran dugaan penyimpangan beras fortifikasi di berbagai wilayah jawa barat
Menurutnya, pemeriksaan dilakukan terhadap produsen, penggilingan, pengemas, distributor hingga jaringan ritel. Selain menelusuri rantai distribusi, petugas juga memeriksa kesesuaian kandungan gizi, kebenaran informasi pada label, serta kewajaran harga jual.
“Sesuai arahan Bapak Menteri dan juga Bapak Kapolri, kami ingin memastikan kandungan gizi dan informasi pada label benar-benar sesuai dengan produk yang dijual kepada masyarakat,” katanya.
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.