"Hingga saat ini, belum terdapat usulan program kerja spesifik DJP pada tahun 2027 yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa," tegasnya.
DJP menyadari variasi skala usaha pemilik kontrakan di lapangan, termasuk masyarakat berpenghasilan kecil yang menjadikan sewa kamar sebagai penopang hidup. Oleh sebab itu, pengawasan tidak dilakukan secara membabi buta hanya berdasarkan kepemilikan aset, melainkan berbasis analisis profil risiko Wajib Pajak secara terukur, proporsional, dan persuasif.
"Dalam menjalankan fungsi pengawasan kepatuhan, DJP menggunakan pendekatan berbasis data dan analisis risiko dengan tetap memperhatikan prinsip keadilan, proporsionalitas, serta kondisi ekonomi masyarakat. Pengawasan tidak dilakukan semata-mata berdasarkan kepemilikan rumah kontrakan, melainkan dengan mempertimbangkan profil dan tingkat risiko kepatuhan Wajib Pajak secara menyeluruh," jelas Inge.
Sebelumnya, isu pajak sewa properti ini bermula dari pembahasan Forum Konsultasi Publik Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2027 pada Kamis (6/8/2026). Dalam forum tersebut, pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus memperluas basis perpajakan guna mengoptimalkan penerimaan negara, khususnya dari kelompok wajib pajak yang dinilai belum menjalankan kewajiban secara maksimal.
Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu Rofyanto Kurniawan mengatakan, kepemilikan aset properti ganda oleh masyarakat memiliki potensi ekonomi yang perlu ditata kepatuhannya.