Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

DJP Tegaskan Pajak Rumah Kontrakan Bukan Pajak Baru

Anggie Ariesta , Jurnalis-Senin, 10 Agustus 2026 |15:19 WIB
DJP Tegaskan Pajak Rumah Kontrakan Bukan Pajak Baru
DJP Kementerian Keuangan menegaskan penghasilan yang diperoleh dari penyewaan tanah dan/atau bangunan pada dasarnya sudah lama menjadi objek Pajak. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

"Terkait perpajakan, tentunya kita berupaya memperluas basis perpajakan. Sektor-sektor atau kelompok yang belum optimal pembayaran pajaknya ini akan kita optimalkan," kata Rofyanto dalam konsultasi publik tersebut.

Rofyanto menambahkan bahwa kepemilikan lebih dari satu unit rumah umumnya berkorelasi dengan aktivitas komersial seperti sewa-menyewa yang mendatangkan penghasilan tambahan.

"Contohnya, kalau misalkan orang punya rumah lebih dari satu, tidak mungkin juga rumahnya itu ditinggali semua. Pasti ada yang disewakan, ada yang dikontrakkan," lanjut Rofyanto.

Untuk mendukung penjangkauan potensi pajak tersebut, pemerintah akan memperkuat integrasi data dan sinergi lintas kementerian/lembaga agar dapat memetakan profil serta aktivitas ekonomi Wajib Pajak secara lebih akurat dan komprehensif.

Anggie

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement