Skema tersebut diharapkan dapat menjadi alternatif terhadap praktik penempatan tidak resmi yang selama ini berpotensi menempatkan pekerja dalam situasi rentan.
Dengan adanya ekosistem resmi, pemerintah dapat melakukan pengawasan secara lebih efektif, P3MI dapat bekerja secara profesional, sementara PMI memperoleh kepastian mengenai kontrak kerja, kompetensi, upah, jaminan perlindungan, serta mekanisme pengaduan.
Prinsipnya sederhana: jika ada kebutuhan tenaga kerja di luar negeri, negara harus hadir memastikan kebutuhan tersebut dipenuhi melalui jalur yang resmi dan terlindungi, bukan membiarkannya bergerak melalui jalur tidak prosedural.
Koordinasi Lintas Kementerian Melalui KSP
Dalam kesempatan tersebut, Kadin Indonesia juga secara khusus meminta dukungan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) untuk membantu mengoordinasikan lintas kementerian dan lembaga terkait agar kebijakan penempatan PMI sektor ini dapat berjalan secara terpadu dan tidak terfragmentasi.
Kadin menilai diperlukan sinkronisasi kuat antara Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Kementerian Luar Negeri, kementerian koordinator terkait, serta Kementerian Ketenagakerjaan di bawah koordinasi Menko Perekonomian/Menko PMK dan Menaker Muhaimin Iskandar, agar kebijakan penempatan PMI ke Timur Tengah dapat segera memiliki kepastian operasional.