Menurut dia, TP2DD tidak seharusnya hanya menjadi forum formalitas kelembagaan. Tim tersebut perlu menjadi penggerak koordinasi antara pemda, perbankan, penyedia sistem pembayaran, dan pemangku kepentingan lainnya.
“TP2DD jangan hanya menjadi forum formalitas. TP2DD harus menjadi motor koordinasi transformasi digital di daerah,” tegasnya.
Teguh mengatakan TP2DD perlu mendorong pemda memiliki peta jalan digitalisasi yang jelas, menentukan sektor dan jenis transaksi yang menjadi prioritas, serta mengidentifikasi berbagai hambatan dalam implementasinya.
Di sisi lain, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tetap memiliki peran penting sebagai pemilik proses bisnis pemungutan pajak daerah. Sementara itu, TP2DD berperan memperkuat koordinasi dan membangun ekosistem digitalisasi bersama berbagai pihak.
Teguh menekankan bahwa tantangan utama digitalisasi tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan teknologi. Keberhasilan transformasi digital sangat bergantung pada kemampuan pemda mengintegrasikan regulasi, kelembagaan, proses bisnis, sistem informasi, data, infrastruktur, sumber daya manusia, hingga perilaku masyarakat.