Ia mengingatkan agar pemda tidak hanya memiliki berbagai kanal pembayaran digital, tetapi juga memastikan data pembayaran terhubung dengan sistem pengelolaan pajak daerah.
“Jangan sampai kita sudah berinvestasi besar dalam sistem digital, tetapi perubahan pada proses bisnis dan kinerja pendapatan tidak terasa,” kata Teguh.
Karena itu, perubahan Permendagri Nomor 56 Tahun 2021 diharapkan dapat memperkuat arah kebijakan elektronifikasi transaksi pemerintah daerah agar lebih relevan dengan kebutuhan transformasi digital saat ini.
“Elektronifikasi transaksi pemerintah daerah tidak boleh hanya menjadi digitalisasi cara pembayaran, tetapi harus menjadi instrumen untuk memperkuat tata kelola dan optimalisasi pendapatan daerah,” pungkas Teguh.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.