Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jatuh Tempo PBB-P2 30 September, Wajib Pajak Diingatkan Hindari Denda

Feby Novalius , Jurnalis-Kamis, 27 Agustus 2026 |18:10 WIB
Jatuh Tempo PBB-P2 30 September, Wajib Pajak Diingatkan Hindari Denda
Masyarakat diingatkan segera membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun pajak 2026. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Diskon 5 Persen Berlaku hingga 30 September 2026

Wajib Pajak dapat memperoleh keringanan pokok PBB-P2 sebesar 5 persen selama periode 1 Agustus hingga 30 September 2026. Keringanan tersebut hanya berlaku untuk pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2026.

Wajib Pajak tidak perlu khawatir apabila nilai potongan tidak tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang elektronik atau E-SPPT maupun struk bukti pembayaran. Nilai pajak yang harus dibayarkan akan otomatis berkurang sesuai dengan besaran keringanan yang berlaku saat transaksi dilakukan.

Kemudahan tersebut memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memenuhi kewajiban PBB-P2 dengan nilai pembayaran yang lebih ringan sekaligus menghindari risiko keterlambatan.

Pembayaran Dapat Dilakukan Secara Digital

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement