Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jatuh Tempo PBB-P2 30 September, Wajib Pajak Diingatkan Hindari Denda

Feby Novalius , Jurnalis-Kamis, 27 Agustus 2026 |18:10 WIB
Jatuh Tempo PBB-P2 30 September, Wajib Pajak Diingatkan Hindari Denda
Masyarakat diingatkan segera membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun pajak 2026. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan melalui berbagai kanal pembayaran, mulai dari dompet digital atau e-wallet, internet banking, hingga platform perdagangan elektronik atau e-commerce.

Beragam pilihan kanal pembayaran tersebut memberikan fleksibilitas bagi Wajib Pajak, terutama masyarakat yang memiliki mobilitas tinggi dan keterbatasan waktu untuk melakukan pembayaran secara langsung.

Dengan memanfaatkan layanan digital, pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan menggunakan telepon pintar dari mana saja dan kapan saja. Wajib Pajak dapat menyelesaikan kewajiban perpajakannya secara praktis tanpa harus datang ke kantor pelayanan pajak.

Bayar Tepat Waktu untuk Menghindari Denda

Selain memperoleh keringanan pokok pajak, pembayaran PBB-P2 sebelum jatuh tempo juga membantu Wajib Pajak terhindar dari denda administratif akibat keterlambatan.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement