Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jatuh Tempo PBB-P2 30 September, Wajib Pajak Diingatkan Hindari Denda

Feby Novalius , Jurnalis-Kamis, 27 Agustus 2026 |18:10 WIB
Jatuh Tempo PBB-P2 30 September, Wajib Pajak Diingatkan Hindari Denda
Masyarakat diingatkan segera membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun pajak 2026. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Batas waktu pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2026 ditetapkan pada 30 September 2026. Apabila pembayaran dilakukan setelah tanggal tersebut, Wajib Pajak dapat dikenakan denda administratif berupa bunga sebesar 1 persen per bulan dari pokok pajak yang masih harus dibayar atau terutang.

Karena itu, Wajib Pajak diimbau segera membayar PBB-P2 dan tidak menunggu hingga batas akhir. Selain mendapatkan diskon 5 persen, pembayaran tepat waktu juga dapat menghindarkan masyarakat dari denda administratif.

Pembayaran PBB-P2 tidak hanya menjadi bentuk pemenuhan kewajiban perpajakan, tetapi juga merupakan kontribusi masyarakat dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Jakarta.

Penerimaan pajak daerah digunakan untuk menunjang berbagai program pembangunan, peningkatan infrastruktur, serta penyediaan fasilitas dan layanan publik bagi masyarakat.

Selagi kesempatan masih tersedia, Wajib Pajak dapat segera membayar PBB-P2 tahun pajak 2026 dan memanfaatkan keringanan sebesar 5 persen sebelum batas waktu pembayaran berakhir pada 30 September 2026.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement