Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Purbaya Tetapkan Kriteria Eksportir Penerima Perlakuan Khusus DHE SDA

Anggie Ariesta , Jurnalis-Kamis, 03 September 2026 |15:19 WIB
Purbaya Tetapkan Kriteria Eksportir Penerima Perlakuan Khusus DHE SDA
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatur kriteria eksportir yang dapat memperoleh perlakuan khusus DHE SDA. (Foto: Okezone.com/Kemenkeu)
A
A
A

Selain itu, penempatan dana maupun penukaran ke mata uang rupiah dapat dilakukan melalui bank yang menjalankan kegiatan usaha dalam valuta asing.

Penetapan negara mitra dagang yang berhak memperoleh fasilitas tersebut dilakukan melalui rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga yang dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perekonomian.

“Negara mitra dagang yang memiliki perjanjian bilateral mengenai perdagangan atau kesepahaman atau kesepakatan lain yang mengenai perdagangan dengan Indonesia dapat diberikan perlakuan khusus pemasukan, penempatan, dan penggunaan devisa hasil ekspor sumber daya alam,” tegas Pasal 1 ayat (1) PMK 48/2026.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement