Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

25 Merek Beras Fortifikasi Bermasalah Ditarik, Mentan: Cabut Izin, Proses Hukum

Rohman Wibowo , Jurnalis-Selasa, 15 September 2026 |13:25 WIB
25 Merek Beras Fortifikasi Bermasalah Ditarik, Mentan: Cabut Izin, Proses Hukum
Menteri Pertanian Amran Sulaiman soal peredaran 25 merek beras fortifikasi yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat. (Foto: Okezone.com/IMG)
A
A
A

Amran menegaskan beras merupakan salah satu komoditas pangan strategis sehingga persoalan dalam tata niaga beras dapat berdampak terhadap stabilitas pangan dan ekonomi nasional.

Langkah penertiban tersebut, kata Amran, mengacu pada Pasal 33 ayat (2) UUD 1945 mengenai penguasaan cabang produksi yang penting bagi negara serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Di sektor hulu, pemerintah telah mengalokasikan subsidi sebesar Rp144 triliun untuk mendukung sarana produksi, seperti benih, pupuk, traktor, dan irigasi. Dukungan tersebut disebut menghasilkan gabah senilai Rp533 triliun.

Pemerintah juga menerapkan instrumen Harga Eceran Tertinggi (HET), bantuan beras Rp13.000 per kilogram, serta kebijakan harga gabah untuk melindungi petani.

"Namun, porsi terbesar dinikmati sekitar 50 konglomerat penggilingan padi senilai Rp259 triliun yang menyerap 51 juta ton gabah atau 80% dari total produksi 65 juta ton, sehingga penggilingan kecil berkapasitas 116 juta ton menjadi menganggur dan hanya kebagian 11 juta ton," kata Amran.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement