“Namun undang-undang juga mengatakan bahwa kalau ada surplus dari Bank Indonesia itu, maka penggunaannya diatur. Apa penggunaannya yang diatur? Penggunaannya diatur untuk membayar kewajiban atau membayar penyelesaian kewajiban surat utang, surat utang Republik Indonesia, surat utang negara, yang ketika itu dikeluarkan dalam rangka penanganan krisis 97-98,” jelas Suahasil.
Di sisi lain, Suahasil turut menyampaikan penyesuaian target pendapatan Kekayaan Negara yang Dipisahkan (KND) pada APBN 2026.
Proyeksi awal KND yang semula ditetapkan Rp1,8 triliun, belum memperhitungkan dividen BUMN yang kini dikelola Danantara, mengalami kenaikan signifikan setelah diterimanya surplus BI sebesar Rp55 triliun pasca-audit laporan keuangan 2025.
Penambahan dari surplus BI membuat alokasi KND dalam laporan semester (lapsem) disesuaikan menjadi Rp56,4 triliun, hingga akhirnya realisasi terkini berhasil menyentuh kisaran Rp58 triliun.
“Maka di dalam lapsem (laporan semester) itu sudah ditaruh angka Rp56,4 triliun. Karena kita mengantisipasi akan ada surplus. Waktu itu belum terima, tapi sekarang kita sudah terima betul. Sekarang kita sudah terima sehingga pendapatan dari KND itu sekarang sudah jumlahnya adalah Rp58 triliun,” ungkap Suahasil.
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.