Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Uang Rp100 Ribu Tanda Tangan Purbaya Diburu, BI: Pergantian Pejabat Tak Ubah Keabsahan

Anggie Ariesta , Jurnalis-Rabu, 23 September 2026 |19:16 WIB
Uang Rp100 Ribu Tanda Tangan Purbaya Diburu, BI: Pergantian Pejabat Tak Ubah Keabsahan
Bank Indonesia (BI) menegaskan uang rupiah yang memuat tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa tetap berlaku dan memiliki nilai transaksi sesuai dengan nilai nominalnya. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menegaskan uang rupiah yang memuat tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa tetap berlaku dan memiliki nilai transaksi sesuai dengan nilai nominalnya. Penjelasan ini merespons maraknya isu di masyarakat yang menganggap uang tersebut langka sehingga menjadi buruan para kolektor.

Deputi Gubernur Bank Indonesia Ricky P. Gozali memastikan keberadaan uang kertas bertanda tangan Purbaya tidak mengubah fungsi utamanya sebagai alat tukar yang sah di wilayah NKRI.

"Sepanjang uang tersebut masih berlaku, nilainya tetap sesuai dengan nominal yang tercantum dan fungsinya tetap sebagai alat pembayaran yang sah," kata Ricky dalam konferensi pers Pengumuman Hasil RDG BI Bulan September 2026, Rabu (23/9/2026).

Ricky menilai fenomena perburuan uang rupiah tersebut sebagai bagian dari dinamika hobi numismatik, yaitu kegiatan mengumpulkan dan mengoleksi uang fisik seperti koin maupun uang kertas.

"Masyarakat memiliki minat mengoleksi uang rupiah dengan ragam alasan, ada yang berdasarkan tahun emisi, tahun cetak sesuai tahun lahir, desain, nomor seri cantik, hingga tanda tangan pejabat," jelasnya.

Ia menambahkan bahwa penerbitan uang rupiah kertas pecahan Rp100.000 tersebut telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Ricky menegaskan pergeseran atau pergantian posisi pejabat di jajaran Kementerian Keuangan maupun Bank Indonesia setelah pencetakan uang tidak menggugurkan legalitas lembaran uang yang telah beredar.

"Pergantian posisi pejabat tidak memengaruhi keabsahan uang yang telah dicetak dan diedarkan. Uang tersebut tetap sah digunakan untuk bertransaksi di seluruh wilayah NKRI," tegasnya.

Uang kertas rupiah bertanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa sempat ramai diperbincangkan di media sosial karena dinilai memiliki nilai koleksi tinggi oleh sebagian masyarakat. Hal tersebut dipicu oleh masa jabatan Purbaya sebagai Menteri Keuangan yang relatif singkat, yaitu sekitar satu tahun, sehingga jumlah cetakannya dianggap terbatas.

Uang yang dimaksud merupakan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi (TE) 2022 pecahan Rp100.000 cetakan baru, yang mencantumkan tanda tangan Purbaya bersama mantan Gubernur BI Perry Warjiyo.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement