Sistem penggajian para manajer sudah ditetapkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Sebelumnya beredar kabar bahwa gaji manajer Kopdes mencapai Rp16 juta, namun besaran tersebut dibantah oleh pemerintah.
Adapun besaran gaji ditetapkan berdasarkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sesuai wilayah penugasan masing-masing. Ketentuan tersebut tercantum dalam Perpres tentang Koperasi Desa Merah Putih. Dalam aturan itu, manajer mendapatkan gaji sebesar UMK sesuai wilayah penugasan, ditambah tunjangan serta fasilitas lainnya.
Karena mengikuti UMK daerah, nominal yang diterima para manajer tidak akan sama. Jika mengacu pada besaran UMK, gaji manajer Kopdes mulai dari sekitar Rp2,32 juta. Angka tersebut sesuai dengan UMK Kabupaten Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah, yang menjadi UMK terendah di Indonesia.
Sementara itu, gaji tertinggi berada di Kota Bekasi dengan besaran sekitar Rp5,99 juta. Nominal tersebut juga mengacu pada UMK Kota Bekasi untuk tahun ini.
Untuk membayar gaji manajer ini selama dua tahun, Pemerintah menyiapkan anggaran melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Besaran akhir gaji nantinya ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Manajer Kopdes. Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan pembahasan Agrinas Pangan dengan persetujuan Menteri Keuangan.
Selain gaji pokok yang mengacu pada UMK, para manajer juga dapat memperoleh tunjangan sesuai wilayah penugasan serta fasilitas lainnya. Skema tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah menyiapkan pengelola profesional untuk menjalankan operasional Kopdes Merah Putih.