Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Demutualisasi BEI, Danantara Bidik Saham 5 hingga 10 Persen

Rohman Wibowo , Jurnalis-Rabu, 30 September 2026 |21:10 WIB
Demutualisasi BEI, Danantara Bidik Saham 5 hingga 10 Persen
Demutualisasi BEI, Danantara Bidik Saham 5 hingga 10 Persen (Foto: Rosan/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Danantara memastikan rencana porsi kepemilikan saham dalam skema demutualisasi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan berada di kisaran 5 hingga 10 persen. Langkah ini disiapkan untuk memperkuat likuiditas dan mempercepat agenda pendalaman pasar modal nasional.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah menerbitkan payung hukum yang membuka gerbang perubahan struktur kepemilikan BEI dari wadah berbasis keanggotaan menjadi entitas perseroan yang lebih independen. 

Merespons regulasi tersebut, manajemen Danantara mulai mematangkan kalkulasi porsi masuknya modal negara ke otoritas bursa.

"POJK-nya sudah keluar dan kami di Danantara porsinya lagi dibicarakan, mungkin antara 5 sampai 10 persen. Yang paling penting adalah perubahan untuk deepening bursa kita ke depan," ujar CEO Danantara Rosan Roeslani di Jakarta, Rabu (30/9/2026).

Penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek menjadi landasan yuridis pelaksanaan demutualisasi tersebut. 

Beleid turunan dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) Nomor 4 Tahun 2023 ini secara prinsip memisahkan hak kepemilikan saham dengan hak keanggotaan perdagangan efek yang selama ini dimonopoli oleh perusahaan sekuritas atau Anggota Bursa (AB).

Dalam POJK anyar tersebut, regulator pada dasarnya membatasi kepemilikan saham tunggal maksimal sebesar 5 persen guna mencegah dominasi sepihak. Kendati demikian, aturan tersebut tetap memberikan ruang pengecualian bagi pemegang saham strategis atau lembaga pemerintah untuk mengoleksi porsi yang lebih besar dengan persetujuan OJK.

 

Kata Rosan, untuk mengoptimalkan kepemilikan negara, Danantara membuka peluang pembentukan aliansi bersama kementerian dan lembaga teknis lainnya. Sinergi lintas instansi pemerintah ini ditargetkan mampu mengamankan porsi signifikan tanpa mengorbankan independensi tata kelola bursa.

"Mungkin ada pihak lain atau kementerian lain yang ikut, seperti Kementerian Keuangan atau yang lain-lain. Jadi kita bersama-sama konsorsium bisa sampai 30 sampai 40 persen, tetapi untuk porsi Danantara sendiri sekitar 5 sampai 10 persen," jelas Rosan.

Proses demutualisasi BEI saat ini tengah memasuki fase penyesuaian aturan internal dan anggaran dasar perseroan yang dijadwalkan dimintakan persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Oktober 2026. 

Melalui masuknya pemegang saham strategis seperti konsorsium Danantara, restrukturisasi bursa digadang-gadan dapat memisahkan fungsi regulasi, pengawasan, dan komersialisasi pasar secara transparan sebelum opsi penawaran umum perdana saham (IPO) BEI direalisasikan.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement