Sebagai gambaran, pada penyaluran BSU sebelumnya, beberapa kriteria yang digunakan antara lain:
Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Menerima upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan atau sesuai ketentuan upah minimum daerah yang berlaku.
Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, atau anggota Polri.
Diprioritaskan bagi pekerja yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH).