“Untuk PMK-nya sendiri, untuk pemberian PPN DTP sudah mulai disusun, mungkin sudah mulai juga nanti akan tinggal harmonisasinya saja. Artinya untuk PPN DTP yang nanti akan diberikan pada harga tiket itu akan berlaku,” jelasnya.
Dia mengatakan besaran PPN DTP yang diberikan pemerintah kemungkinan masih berada di angka 11 persen seperti kebijakan sebelumnya. Namun, pemerintah masih perlu membahas sejumlah komponen lain yang turut memengaruhi harga tiket. Komponen tersebut antara lain Passenger Service Charge (PSC) dan fuel surcharge (FS).
“Jadi memang mungkin nanti ini kita akan diskusikan mungkin dalam waktu dekat,” ujarnya.
Selain persoalan tarif, Kemenhub juga meminta maskapai penerbangan memastikan kesiapan seluruh armadanya menghadapi periode Nataru.
Menurut Agustinus, kondisi pesawat yang laik dan siap beroperasi penting untuk menjaga kelancaran rotasi penerbangan. Kerusakan pesawat pada periode puncak perjalanan dikhawatirkan dapat memicu keterlambatan penerbangan secara berantai.