Oleh sebab itu, perluasan perlindungan BMN diarahkan secara bertahap dan terukur dengan mempertimbangkan profil risiko, bukan semata-mata berfokus pada kuantitas objek.
Dari sisi pengawasan, OJK memastikan perusahaan asuransi yang tergabung dalam Konsorsium Asuransi BMN memiliki kapasitas permodalan yang solid, dukungan reasuransi yang memadai, penerapan underwriting secara cermat, serta kesiapan likuiditas dalam merespons pencairan klaim sesuai polis saat bencana terjadi.
Sementara penetapan prioritas aset dan penyediaan anggaran premi tetap berada dalam ranah domain pengelola BMN di pemerintah pusat dan daerah.
Ke depan, OJK terus mendukung perluasan cakupan asuransi BMN yang diselaraskan dengan skema pembiayaan risiko bencana nasional (Pooling Fund Bencana/PFB). Langkah ini dilakukan melalui sinergi berkelanjutan bersama Kementerian Keuangan, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), serta pelaku industri perasuransian nasional guna mengelola dampak fiskal kebencanaan secara terukur dan berkelanjutan.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.