JAKARTA - Ini cara menentukan limit kartu kredit yang perlu diketahui masyarakat.
Besaran limit kartu kredit yang diberikan kepada nasabah ditentukan berdasarkan sejumlah faktor, mulai dari penghasilan, riwayat kredit, hingga jumlah pinjaman yang diajukan.
Kartu kredit memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk melakukan transaksi, baik untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari maupun kebutuhan mendesak. Namun, setiap kartu memiliki batas maksimal transaksi yang dapat digunakan atau disebut limit kartu kredit.
Bank mempertimbangkan kemampuan finansial dan profil risiko nasabah sebelum menentukan besaran limit kartu kredit. Salah satu faktor utama yang menjadi pertimbangan adalah pendapatan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai pendapatan dapat menjadi gambaran kemampuan nasabah dalam memenuhi kewajiban pembayaran. Karena itu, penyedia layanan keuangan dapat meminta dokumen seperti rekening koran dan slip gaji untuk memverifikasi penghasilan pemohon.
Selain penghasilan, riwayat kredit turut menjadi pertimbangan dalam menentukan limit. Lembaga keuangan dapat melihat riwayat pembiayaan calon nasabah melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
Nasabah dengan riwayat pembayaran yang baik memiliki profil risiko yang berbeda dengan nasabah yang memiliki catatan kredit bermasalah. Riwayat kredit yang kurang baik dapat memengaruhi keputusan bank, termasuk besaran limit yang diberikan atau persetujuan atas pengajuan kartu kredit.
Faktor lainnya adalah status kepemilikan rumah atau aset. Kepemilikan rumah atas nama sendiri dapat menjadi salah satu informasi tambahan yang digunakan lembaga keuangan untuk menilai kondisi finansial pemohon. Namun, keputusan pemberian limit tetap bergantung pada penilaian dan kebijakan masing-masing bank.
Bank juga mempertimbangkan jumlah pinjaman atau limit yang diajukan oleh calon pemegang kartu. Pemohon dapat mengajukan nominal tertentu sesuai kebutuhannya, tetapi bank akan menyesuaikannya dengan penghasilan, kewajiban utang, riwayat kredit, dan faktor risiko lainnya.
Dengan demikian, jumlah limit yang diajukan pemohon tidak otomatis menjadi jumlah limit yang disetujui bank. Bank memiliki kewenangan untuk menetapkan limit berdasarkan hasil penilaian terhadap kemampuan dan profil risiko nasabah.
Adapun limit kartu kredit merupakan batas maksimal transaksi yang dapat dilakukan menggunakan kartu tersebut. Sebagai contoh, jika nasabah memperoleh limit Rp20 juta, total penggunaan kartu tidak dapat melebihi batas tersebut pada satu waktu.
Ketika kartu digunakan untuk bertransaksi, jumlah yang terpakai akan mengurangi sisa limit yang tersedia. Sisa limit tersebut akan kembali setelah nasabah melakukan pembayaran tagihan sesuai ketentuan bank.
Setiap bank juga memiliki kebijakan dan metode penilaian masing-masing dalam menentukan limit kartu kredit. Karena itu, calon pemegang kartu perlu memahami persyaratan, biaya, bunga, serta ketentuan pembayaran sebelum mengajukan kartu kredit.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.