Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tok! DPR Sahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Hari Ini

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Selasa, 06 Oktober 2026 |11:11 WIB
Tok! DPR Sahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Hari Ini
Tok! DPR Sahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Hari Ini (Foto: Okezone)
A
A
A

Sebelumnya, Menaker Yassierli menyampaikan, Pemerintah memandang bahwa RUU ini memiliki arti penting dalam memberikan pelindungan, kepastian hukum, dan sekaligus menindaklanjuti putusan MK Nomor 168/PUU-21/2023.

"Pemerintah berpandangan bahwa RUU tentang pelindungan ketenagakerjaan secara keseluruhan memperkuat pelindungan ketenagakerjaan, baik bagi pekerja atau buruh, pencari kerja, peserta pemagangan, maupun pengusaha," ujar Yassierli.

Dia berkata, RUU ini menegaskan prinsip keadilan, kesetaraan, non-diskriminasi, memperhatikan aspek K3, serta keseimbangan hak, kewajiban, dan kepentingan para pihak dalam hubungan industrial. 

"Di sisi lain, RUU ini juga memperkuat sistem pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan agar lebih efektif, profesional, proporsional, dan memberikan kepastian hukum dengan tetap memperhatikan keberlangsungan dunia usaha," terangnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement