Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Punya Excavator atau Bulldozer? Ini Hitungan Tarif Pajaknya

Feby Novalius , Jurnalis-Sabtu, 10 Oktober 2026 |19:05 WIB
Punya Excavator atau Bulldozer? Ini Hitungan Tarif Pajaknya
Masyarakat yang memiliki excavator, bulldozer, crane, wheel loader, dan alat berat lainnya perlu mengetahui kewajiban Pajak Alat Berat. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

Subjek sekaligus wajib pajak PAB adalah orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasai alat berat. Artinya, perusahaan maupun perorangan yang memenuhi kriteria tersebut perlu memperhatikan kewajiban PAB sesuai ketentuan perpajakan daerah.

Meski demikian, tidak seluruh kepemilikan atau penguasaan alat berat otomatis dikenai PAB. Peraturan yang berlaku mengatur pengecualian bagi alat berat yang dimiliki dan/atau dikuasai pihak tertentu, antara lain pemerintah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, pemerintah daerah lainnya, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), serta pihak tertentu yang memperoleh fasilitas perpajakan sesuai ketentuan.

Karena itu, penentuan kewajiban pajak perlu memperhatikan status kepemilikan atau penguasaan alat berat serta ketentuan pengecualian yang berlaku.

Pajak terutang untuk 12 bulan

PAB terutang sejak seseorang atau badan secara sah memiliki dan/atau menguasai alat berat. Pajak tersebut dikenakan untuk jangka waktu 12 bulan berturut-turut dan dibayarkan sekaligus di muka sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam kondisi tertentu, wajib pajak juga dapat mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sesuai persyaratan yang ditetapkan. Mekanisme tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 45 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah, yang mulai berlaku pada 30 Desember 2025.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement