Ketentuan pengembalian kelebihan pembayaran tersebut dapat menjadi relevan, antara lain, ketika terjadi keadaan kahar yang menyebabkan periode kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat tidak berlangsung selama 12 bulan penuh, sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku.
Morris mengingatkan, pemahaman terhadap ketentuan PAB penting bagi pemilik dan penguasa alat berat agar dapat memperhitungkan kewajiban pajak secara tepat serta menjaga tertib administrasi dalam menjalankan kegiatan usaha.
Dengan memahami tarif, dasar pengenaan, dan ketentuan pembayaran PAB, pemilik maupun penguasa alat berat di DKI Jakarta diharapkan dapat memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai peraturan yang berlaku.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.