Said juga meminta pemerintah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) pada 1 November 2026. Selain itu, buruh mengusulkan agar upah minimum sektoral ditetapkan lebih tinggi daripada upah minimum umum di wilayah yang sama.
Ia menilai kenaikan upah diperlukan untuk memperkuat daya beli pekerja dan mendorong konsumsi masyarakat. Menurutnya, tekanan terhadap industri padat karya tidak hanya disebabkan oleh upah, tetapi juga dipengaruhi oleh melemahnya permintaan ekspor, meningkatnya biaya energi dan produksi, serta menurunnya daya beli domestik.
Karena itu, KSPI mendorong pemerintah dan pengusaha membenahi berbagai komponen biaya usaha, termasuk biaya logistik, layanan kepabeanan, dan perpajakan. KSPI juga meminta pemberantasan pungutan liar dan korupsi untuk menekan beban usaha.
Selain kenaikan upah minimum, aksi buruh akan membawa tuntutan terkait pembatasan pekerja alih daya (outsourcing) dan pembayaran pesangon.
KSPI mendesak Menteri Ketenagakerjaan menyesuaikan aturan mengenai outsourcing dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Organisasi tersebut juga meminta pemerintah menyesuaikan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja, agar selaras dengan ketentuan hukum yang berlaku.