Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Upah Minimum 2027 Diusulkan Naik 7,5–9,5 Persen 

Feby Novalius , Jurnalis-Rabu, 14 Oktober 2026 |05:05 WIB
Upah Minimum 2027 Diusulkan Naik 7,5–9,5 Persen 
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh mengusulkan kenaikan upah minimum 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

JAKARTA – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh mengusulkan kenaikan upah minimum 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen. Usulan tersebut didasarkan pada perhitungan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi di setiap daerah.

Presiden KSPI sekaligus Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan simulasi perhitungan KSPI menunjukkan kenaikan upah minimum dapat mencapai sekitar 7,8 persen. Perhitungan itu menggunakan asumsi inflasi sebesar 3,20 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,43 persen untuk periode Oktober 2025 hingga Agustus 2026, serta indeks tertentu sebesar 0,9.

“Dengan menggunakan rumus tersebut, kenaikan upah minimum dihitung dari inflasi sebesar 3,20 persen ditambah pertumbuhan ekonomi sebesar 5,43 persen dikalikan indeks tertentu 0,9. Hasilnya sekitar 7,8 persen,” ujar Said Iqbal.

Menurut Said, KSPI mengusulkan kenaikan upah minimum nasional sebesar 7,5 persen karena tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi berbeda di setiap provinsi serta kabupaten/kota.

Said mencontohkan Maluku Utara, yang menurut data dalam paparannya mencatat pertumbuhan ekonomi sekitar 20,5 persen dan inflasi sekitar 5,05 persen. Berdasarkan formula yang sama, kenaikan upah minimum di provinsi tersebut berpotensi mencapai sekitar 14 persen.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement