"Proses administrasi sedang berjalan. Nanti setelah keluar administrasinya, kepastian kepastian anggarannya baru nanti ada surat dari Ditjen Anggaran kepada Bapanas," ucap Rizal.
Menurutnya, Bulog baru dapat menyalurkan bantuan pangan setelah memperoleh penugasan dari Badan Pangan Nasional (Bapanas). Penugasan tersebut akan diterbitkan setelah proses administrasi dan kepastian anggaran selesai.
"Dari Bapanas keluar perintah ke Bulog, sesegera mungkin Bulog akan mendistribusikan bantuan pangan di Koperasi Desa Merah Putih sesuai dengan data desil 1 dan 4 di masing-masing desa tersebut," lanjut Rizal.
Adapun mekanisme pengambilan bantuan pangan untuk sementara masih menggunakan prosedur yang berlaku sebelumnya. Masyarakat penerima bantuan diwajibkan membawa surat undangan dari Dinas Sosial yang dilengkapi kode batang atau barcode, serta kartu tanda penduduk (KTP).
Rizal menegaskan, bagi wilayah yang belum memiliki Kopdes Merah Putih, penyaluran bantuan pangan tetap dilakukan melalui mekanisme sebelumnya, yakni di kelurahan masing-masing.
"Yang belum ada KDKMP seperti biasa, tetap di kelurahan masing-masing. Contoh umpamanya ada di Sulawesi kah, di Kalimantan kah, di Papua khususnya yang masih terbatas KDKMP, tetap kembali seperti rutinitas penyaluran pangan seperti bulan-bulan yang terdahulu, demikian," tegas Rizal.
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.