Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

OJK Perketat Aturan Rencana Bisnis Bank, Risiko Jadi Sorotan

Rohman Wibowo , Jurnalis-Kamis, 15 Oktober 2026 |20:02 WIB
OJK Perketat Aturan Rencana Bisnis Bank, Risiko Jadi Sorotan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat tata kelola perbankan dengan mewajibkan bank umum menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menyusun rencana bisnis tahunan. (Foto: Okezone.com/OJK)
A
A
A

"Melalui POJK ini, OJK menegaskan bahwa Rencana Bisnis Bank bukan sekadar dokumen pemenuhan kewajiban pelaporan, melainkan instrumen strategis yang menjadi pedoman dalam menetapkan arah kebijakan, strategi pengembangan usaha, serta mitigasi risiko yang berkelanjutan," jelas Sekar.

Dalam POJK Nomor 17 Tahun 2026, OJK mengatur pembagian tanggung jawab dalam tata kelola internal perbankan. Direksi bank wajib menyusun, melaksanakan, dan mengomunikasikan RBB kepada seluruh lini organisasi.

Sementara itu, Dewan Komisaris bertugas mengawasi pelaksanaan rencana bisnis tersebut. Bagi Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS) milik bank konvensional, Dewan Pengawas Syariah (DPS) wajib memberikan opini atas kesesuaian RBB dengan prinsip syariah.

Dari sisi substansi, OJK memperluas cakupan minimum dokumen RBB. Dokumen tersebut setidaknya harus memuat ringkasan eksekutif, arah kebijakan dan strategi manajemen, penerapan manajemen risiko, tata kelola terintegrasi, serta evaluasi kinerja bank.

Manajemen juga wajib menyertakan proyeksi laporan keuangan, proyeksi rasio keuangan umum dan rasio lainnya, rencana penghimpunan pendanaan, rencana penyediaan dana, aksi korporasi berupa penyertaan modal dan divestasi, perhitungan permodalan, kesiapan infrastruktur organisasi, rencana strategis penyelenggaraan produk baru, perubahan atau pengembangan jaringan kantor, serta informasi relevan lainnya.

Kelengkapan dokumen perencanaan tersebut diharapkan dapat membantu bank mengantisipasi ketidakpastian kondisi makroekonomi dan pesatnya digitalisasi industri. OJK menilai ketahanan industri perbankan turut ditentukan oleh ketepatan mitigasi risiko sejak tahap penyusunan rencana bisnis.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement