Advertisement
Advertisement

Ini Ciri-Ciri Pinjol Ilegal yang Perlu Diwaspadai, Jangan Sampai Terjebak!

Niken Wulandari , Jurnalis-Minggu, 01 November 2026 |08:02 WIB
Ini Ciri-Ciri Pinjol Ilegal yang Perlu Diwaspadai, Jangan Sampai Terjebak!
Ini Ciri-Ciri Pinjol Ilegal yang Perlu Diwaspadai, Jangan Sampai Terjebak! (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA – Ini ciri-ciri pinjol ilegal yang perlu diwaspadai. Masyarakat perlu mewaspadai berbagai ciri pinjaman online (pinjol) ilegal agar tidak terjebak praktik pinjaman yang merugikan karena Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menemukan dan menangani 241 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal sepanjang Agustus–September 2026. 

Masyarakat perlu memeriksa legalitas layanan pinjaman, meski menawarkan kemudahan dan pencairan dana cepat, tidak semua penyedia layanan pinjaman online beroperasi secara resmi. Pinjol ilegal justru berpotensi menimbulkan kerugian melalui bunga tinggi, penyalahgunaan data pribadi, hingga praktik penagihan yang disertai intimidasi.

Lantas, bagaimana cara mengenali pinjol ilegal dan menghindari jebakannya? Mengutip informasi dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terdapat sejumlah ciri pinjol ilegal yang perlu diketahui masyarakat. OJK juga memberikan beberapa tips agar masyarakat tidak terjerat layanan pinjaman online ilegal.

1. Ciri-Ciri Pinjol Ilegal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengidentifikasi sejumlah karakteristik pinjaman online ilegal atau yang dikenal sebagai rentenir online. Ciri paling mendasar adalah perusahaan tidak terdaftar dan tidak memiliki izin dari OJK.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement