“Dari sisi transparansi kita paling transparan. Tetapi memang tantangannya adalah kualitas dari transparansi tersebut,” ujarnya.
Selain membuka data kepemilikan saham di atas 1%, BEI juga memperluas klasifikasi investor dari sebelumnya sembilan menjadi 39 kategori. Bursa turut mengumumkan daftar saham yang masuk dalam kategori High Shareholding Concentration (HSC) atau saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi.
Jeffrey menjelaskan, saham yang masuk kategori HSC tidak serta-merta memiliki porsi saham beredar di publik (free float) yang rendah.
Ia mencontohkan, sebuah perusahaan dengan 10 pemegang saham yang masing-masing memiliki 2% saham akan mencatatkan total kepemilikan sebesar 20%. Meski demikian, distribusi kepemilikannya tetap dapat dikategorikan terkonsentrasi karena saham dikuasai oleh kelompok pemegang saham yang terbatas.
Rangkaian kebijakan keterbukaan informasi tersebut menjadi bagian dari pembenahan pasar modal nasional di tengah proses konsultasi penyedia indeks global, Morgan Stanley Capital International (MSCI), terkait evaluasi status pasar modal Indonesia dari kategori Emerging Market menjadi Standalone Market.
Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Agus Firmansyah, mengungkapkan bahwa MSCI telah mengakui sejumlah langkah reformasi yang dilakukan Indonesia.