Dia menerangkan, ETF emas memiliki mekanisme berbeda dengan reksa dana maupun ETF saham. Jika instrumen tersebut memiliki portofolio yang terdiri atas sejumlah aset dan membutuhkan pemilihan aset oleh manajer investasi, ETF emas memiliki underlying berupa emas.
Menurut Iding, keberadaan emas fisik sebagai aset dasar membuat instrumen tersebut bukan sekadar investasi yang mengikuti pergerakan harga tanpa aset penopang. Emas yang menjadi underlying ETF emas disimpan secara fisik oleh Pegadaian.
"Jadi ETF emas ini sangat syariah karena kita bukan beli kosongan, bukan sekadar tebak-tebakan harga, tapi yang kita beli adalah emas dalam bentuk sekuritas yang di belakangnya ada emas fisik yang disimpan oleh Pegadaian," ungkapnya.
Dia menambahkan, perdagangan ETF emas di BEI juga memberikan kemudahan dari sisi likuiditas karena unit investasinya dapat diperjualbelikan di bursa seperti saham.
Adapun pengembangan instrumen ini melibatkan sejumlah pihak dalam ekosistem bullion, mulai dari BEI sebagai penyelenggara perdagangan, manajer investasi sebagai penerbit produk, hingga Pegadaian sebagai pihak yang menyimpan emas fisik.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.