JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan akan tetap memberlakukan aturan larangan penjualan minuman beralkohol golongan A atau berkadar 5 persen di toko ritel atau minimarket dan pengencer. Walaupun, tidak sedikit pengusaha yang protes.
Aturan ini tertuang Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2015 mengenai Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Larangan tersebut akan berlaku mulai 16 April 2015 di seluruh wilayah Indonesia.
"Semua orang minta mempermasalahkan hal ini. Tapi balik lagi ke kita. Kita menjaga generasi anak muda. Ini bagaimana kita? Kita buka atau kita tutup? Kita kasih atau kita larang?" tegas Menteri Perdagangan Rachmat Gobel di Istana Negara, Jakarta, Kamis (2/4/2015).
"Generasi muda kita mau dihancurkan atau tidak? Nah yaudah. Keputusannya enggak boleh (jual)," sambungnya.
Menurut Rachmat, aturan ini akan tetap dijalankan dan mulai berlaku pada bulan April ini. Hal ini untuk melindungi generasi muda Indonesia.
