Baca Juga: Lagi, Ombudsman Terima Laporan soal Tarif Top Up Uang Elektronik
Sebelumnya, BI menerbitkan ketentuan biaya isi saldo uang elektronik yang tercantum dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur No.19/10/PADG/2017 tanggal 20 September 2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional/National Payment Gateway (PADG GPN).
BI resmi menetapkan tarif maksimum pengisian saldo uang elektronik dengan cara off-us atau lintas kanal pembayaran sebesar Rp1.500, sedangkan cara on-us atau satu kanal, diatur dengan dua ketentuan yakni gratis dan bertarif maksimum Rp750.
Cara off-us adalah pengisian ulang yang dilakukan melalui kanal pembayaran milik penerbit kartu yang berbeda, atau melalui mitra seperti melalui pasar swalayan dan pedagang ritel lainnya.
Sedangkan cara on-us adalah pengisian ulang yang dilakukan melalui kanal pembayaran milik penerbit kartu. Sebelumnya transaksi melalui on-us tidak dikenakan biaya.
(Dani Jumadil Akhir)