JAKARTA - Kementerian Keuangan mengalokasikan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2018 untuk penyelenggaraan pilkada serentak 2018 dan persiapan Pemilu 2019 sebesar Rp16 triliun.
Jumlah sebesar itu telah disepakati oleh pemerintah bersama DPR dan tercantum dalam Undang-undang Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2018.
Sebagaimana disampaikan oleh Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani pada Rabu (25/10) bahwa anggaran Rp16 triliun itu masuk dalam anggaran pertahanan keamanan dan demokrasi sebesar Rp220,8 triliun pada APBN 2018 atau naik sebesar Rp19,2 triliun dari tahun sebelumnya.
Pemungutan suara pilkada serentak yang dijadwalkan pada 27 Juni 2018 akan berlangsung di 171 daerah terdiri atas 17 provinsi untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, 39 kota untuk memiliki wali kota dan wakil wali kota, dan di 115 kabupaten untuk memilih bupati dan wakil bupati periode 2018-2023.
Baca juga: Amankan Pilkada dan Pemilu 2018, Pemerintah Siapkan Anggaran Rp16 Triliun
Sepanjang 2018 juga berjalan berbagai tahapan persiapan pelaksanaan Pemilu 2019 yang merupakan sejarah baru bagi bangsa Indonesia karena untuk pertama kalinya serentak memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah. Pemungutan suara Pemilu 2019 dijadwalkan berlangsung pada 17 April 2019.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi institusi terbesar dalam mengelola anggaran dana pemilu tersebut, yakni sebesar Rp12,5 triliun.
Sorotan tentunya akan tertuju pada lembaga penyelenggara pemilu itu dalam pengelolaan dana triliunan rupiah.
Kehati-hatian dalam pengelolaan anggaran dana pemilu itu sudah diingatkan oleh Ketua KPU Arief Budiman. Jumlah anggaran sebesar itu lebih dari dua kali lipatnya dibandingkan dengan anggaran untuk Pilkada 2015 yang sekitar Rp6 triliun atau Pilkada 2017 yang hanya sekitar Rp4 triliun.