Amankan Pilkada 2018 dan Pemilu 2019, Kemenkeu Alokasikan Rp16 Triliun

Antara, Jurnalis
Jum'at 03 November 2017 11:36 WIB
Ilustrasi: Shutterstock
Share :

Dalam rapat evaluasi hasil pengawasan Pilkada Tahun 2017 dan monitoring tindak lanjut hasil pemeriksaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), di Kota Pontianak pada Jumat (27/10) lalu, misalnya, Ketua KPU mewanti-wanti untuk kehati-hatian dalam penggunaan anggaran.

Penggunaan anggaran tersebut berkaitan dengan laporan pertanggungjawaban keuangan. KPU provinsi, kabupaten/kota yang menyelenggarakan pilkada wajib menerapkan pola pertanggungjawaban keuangan yang cermat.

KPU memiliki tanggung jawab atas laporan keuangan yang dilakukan oleh masing-masing daerah penyelenggara pilkada. Apalagi pada 2018, KPU bertekad meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari hasil pemeriksaan keuangan BPK.

KPU pada tahun ini meraih predikat wajar dengan pengecualian (WDP) dari BPK, pada periode-periode sebelum Arief Budiman, KPU kerap hanya mendapat predikat "disclaimer" (tidak memberikan pendapat).

Semangatnya tentu saja bukan hanya untuk memperoleh predikat WTP tetapi adalah untuk memperbaiki dan bertanggung jawab secara moral kepada bangsa ini. Bahwa setiap rupiah yang digunakan itu bisa dipertanggungjawabkan dengan baik.

Cermat penggunaan Dalam pengelolaan anggaran tersebut, tak ada jalan lain bagi KPU kecuali wajib melakukannya secara cermat dalam rencana kerja dan anggaran.

KPU perlu menyusun kebijakan agar anggaran yang dikelola oleh masing-masing satuan kerja (satker) KPU tidak mengalami ketimpangan.

Baca juga: APBN 2018 Disahkan, Sri Mulyani Ingatkan Kepala Daerah Segera Bahas APBD 2018

Kondisi fiskal sangat terbatas apalagi terjadi ketimpangan anggaran yang dikelola oleh tiap-tiap satker.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya