KPU perlu melakukan perencanaan anggaran dengan cermat, dan tidak menganggap enteng tahap perencanaan anggaran terebut, karena keberhasilan pemilihan diawali dengan keberhasilan dalam melakukan perencanaan. Perencanaan merupakan kunci dari pelaksanaan sampai dengan keberhasilan penyelenggaraan dan evaluasi pemilu.
Anggaran pemilu antara lain dialokasikan untuk beberapa kegiatan seperti pencalonan, pemutakhiran data pemilih, perekrutan beserta honor penyelenggara pemilu hingga tingkat ad hoc, sosialisasi pemilu, kampanye dan sebagian kebutuhan logistik.
Logistik pemilu dibagi ke dalam dua kelompok yakni logistik pemungutan suara dan logistik non-pemungutan suara. Pembiayaan kedua kelompok logistik tersebut disesuaikan dengan jadwal produksinya.
Apakah anggaran dana sebesar Rp16 triliun itu mencukupi bagi penyelenggaran pemilu mendatang? Bisa mencukupi, bisa juga tidak, apalagi ada potensi kenaikan anggaran Pemilu 2019 jika dibandingkan dengan Pemilu 2014, misalnya, soal pembiayaan kampanye calon oleh KPU sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Sebagai pembanding pada Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden/Wakil Presiden pada pada 2014, anggarannya mencapai Rp21 triliun tetapi realisasi penggunaan anggaran hanya sebesar Rp16 triliun.
Kondisi tahun pemilu, terkait pelaksanaan Pilkada 2018 dan Pemilu 2019, tentu berbeda dengan Pemilu 2014, dan akan membawa konsekuensi berbeda pula dalam kebutuhan anggaran pembiayaannya.
Terpenting adalah anggaran pembiayaan pemilu dapat mewujudkan pelaksanaan pemilu yang demokratis. Seperti jargon resmi KPU bahwa "Pemilih Berdaulat, Negara Kuat", pemilu memang merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat. Pemilih itu berdaulat sehingga membuat negara kuat dengan memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa.
(Rizkie Fauzian)