JAKARTA - Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Edy Putra Irawady mendorong pemerintah daerah yang belum membentuk satuan tugas percepatan pelaksanaan berusaha untuk segera melaksanakan kewajibannya sesuai Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.
Edy memaparkan mengenai perkembangan pembentukan satgas dan PTSP (pelayanan terpadu satu pintu) di tingkat provinsi dan kabupaten kota per 22 Januari 2018.
Baca juga: Jokowi Minta DPR Ga Usah Bikin Banyak UU, Nambahin Ruwet
Dari 34 provinsi, baru terdapat 10 provinsi yang telah membentuk satgas. Sementara dari 514 kabupaten dan kota, hanya terdapat 75 daerah yang telah memenuhi kewajiban membentuk satuan tugas.
"Sementara untuk PTSP tingkat provinsi sudah terdapat semua dan PTSP di tingkat kabupaten kota tercatat 494 dari total 514 kabupaten kota," kata Edy dalam acara Members Gathering Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di Jakarta, Senin (29/1/2018).