Baca juga: Kejar Doing Business, Menhub Akan Fokus 3 Aspek
Batas waktu pembentukan satuan tugas dan PTSP tingkat daerah tersebut paling lambat Januari 2018.
Satuan tugas dibentuk untuk meningkatkan pelayanan dan pengawalan (end to end) dalam rangka percepatan pelaksanaan perizinan berusaha termasuk bagi usaha mikro, kecil, dan menengah setelah mendapatkan persetujuan penanaman modal.
Baca Juga: Bahas Doing Business, Menko Darmin Kumpulkan Menhub hingga Gubernur BI
Sementara PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu.