Baru 10 Provinsi, Jokowi Desak Pemda Bentuk Satgas Percepatan Pelaksanaan Berusaha

Antara, Jurnalis
Senin 29 Januari 2018 21:11 WIB
(Foto: Setkab)
Share :

"Jadi pengusaha hanya sekali saja ke PTSP, baik yang ada di pusat, provinsi, dan daerah karena semua sudah terintegrasi dalam jaringan. PTSP ini menjadi satu-satunya yang melayani perizinan," ucap Edy.

 Baca juga: Bikin PT Hanya 3 Jam demi Kejar Kemudahan Berbisnis

Melalui Perpres 91/2017, pemerintah berupaya mengejar penerapan sistem perizinan berbasis teknologi informasi (single submission) terkait percepatan pelaksanaan berusaha agar mampu berlaku secara daring pada Maret 2018.

"Perpres 91/2017 ini mengubah perilaku birokrasi dari pemberi izin menjadi pelayanan perizinan," kata Edy.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya