BI Keluarkan Aturan Baru Uang Elektronik, Simak Faktanya

Koran SINDO, Jurnalis
Selasa 08 Mei 2018 16:02 WIB
Uang Elektronik. Foto: Antara
Share :

JAKARTA – Bank Indonesia (BI) menerbitkan aturan baru terkait penyelenggaraan uang elektronik di Indonesia. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 20/6/PBI/2018 yang terbit pada 4 Mei 2018.

Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Onny Widjanarko megatakan, aturan ini secara garis besar mengatur ihwal tata cara pengajuan dan penerbitan izin penyelenggaraan uang elektronik, pembatasan minimal modal disetor, hingga pembatasan porsi pemegang saham asing dalam perusahaan penyedia layanan uang elektronik. Dalam beleid ini terdapat sejumlah penyesuaian yang di lakukan BI. Berikut beberapa fakta aturan tersebut:

1.Penyelenggara uang elektronik wajib kantongi izin BI

Dalam aturan ini, disebutkan setiap pihak bertindak sebagai penyelenggara wajib memperoleh izin terlebih dulu dari BI. Namun, kewajiban ini dikecualikan bagi pihak bertindak sebagai penerbit uang elektronik closed loop dengan jumlah dana float kurang dari Rp1 miliar.

Baca Juga: BI Yakin Investor Asing Akan Balik ke Indonesia

“Jadi pengaturan uang elektronik dilakukan secara proporsional dengan melihat bisnis penyelenggara serta mengakomodasi para pelaku startup . Jadi, kalau closed loop di bawah Rp1 miliar hanya lapor, nggak perlu izin. Di atas Rp1 miliar baru izin,” kata dia. Adapun pihak yang mengajukan izin sebagai penyelenggara bisa bank atau lembaga selain bank. Namun, ada persyaratan aspek kelayakan, seperti kelembagaan dan hukum, kelayakan bisnis dan operasional, serta tata kelola, risiko, dan pengelolaan. 

2. Minimum modal Rp3 miliar

Dalam aturan ini juga mengatur minimum modal yang di setor. Jika penerbit berupa lembaga selain bank, maka wajib memiliki modal minimum Rp3 miliar. Sedangkan untuk bank modalnya telah diatur, yaitu di atas Rp3 miliar. Penerbit lembaga selain bank wajib meningkatkan minimum modal setor seiring dengan peningkatan jumlah rata-rata dana float. Jika modal awal Rp3 miliar, ketika dana float di antara Rp3-5 miliar, maka jumlah minimum yang disetor adalah Rp6 miliar. Kalau di atas Rp5 miliar sampai Rp9 miliar, maka dana yang disetor Rp10 miliar. Selanjutnya jika di atas Rp9 miliar, maka jumlah minimum yang disetor Rp10 miliar ditambah 3% dari dana float. 

“Dana float kita atur sesuai best pratices di berbagai negara, dimaksudkan membentuk ekosistem yang sustain dan resilient untuk perlindungan konsumen dan meningkatkan tingkat kepercayaan pengguna karena modalnya kuat,” ujarnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya