JAKARTA - Masyarkat yang masih menyimpan uang lama harap memperhatikan hal. Ada 7 pecahan Rupiah yang tidak bisa ditukarkan lagi tahun depan. Uang tersebut masih bisa ditukar hingga akhir tahun ini.
Okezone pun merangkum fakta-fakta menarik soal uang tunai yang sudah dicabut dan ditarik dari peredaran, namun masih bisa ditukarkan tahun ini, Sabtu (1/8/2020):
1. 7 Uang Tunai Masih Bisa Ditukarkan
Bank Indonesia (BI) mencatat ada 7 uang tunai yang sudah dicabut dan ditarik dari peredaran, tapi masih bisa ditukarkan oleh masyarakat. Bila sampai waktu yang ditentukan, uang tersebut pun tidak bisa ditukarkan.
2. Berikut 6 Pecahan Rupiah Yang Bisa Ditukar
Uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran sampai akhir tahun atau 31 Desember di antaranya, Rp500 tahun emisi 1968 dengan gambar Sudirman. Kemudian, Rp100 tahun emisi 1968 dengan gambar Sudirman.
Rp5.000 tahun emisi 1975, Rp1.000 tahun emisi Rp1975, Rp500 tahun emisi 1977. Seluruh uang ini masih bisa ditukarkan sampai jangka waktu yang ditetapkan 31 Desember 2020.
3. Uang Logam Tahun 1991 Juga Masih Bisa Ditukar
Selain uang kertas, uang logam yang tidak akan kembali bisa ditukar sampai 30 Agustus 2020, Rp25 tahun emisi 1991.