Tegas, BEI Resmi Cabut Izin OSO Sekuritas

Hafid Fuad, Jurnalis
Jum'at 05 Februari 2021 16:45 WIB
saham (Shutterstock)
Share :

OSO Sekuritas Indonesia sebelumnya telah disuspensi pada 20 April 2020. Sebabnya karena perusahaan efek itu tidak memenuhi Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD).

Baca juga:  Kasus Investasi Bodong Rp130 Miliar, IPW Minta Mabes Polri Tangkap 4 Pejabat PT OSO Sekuritas Indonesia

Oso Sekuritas memiliki Surat Persetujuan Anggota Bursa dari 22 Mei 1995. Perusahaan ini menggunakan kode broker AD. Adapun pemegang saham mayoritasnya PT Citra Putra Mandiri hingga 99,62%.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya