Demi Keselamatan, Kemenhub Pisahkan Kapal Angkut Barang dan Penumpang

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Minggu 04 Oktober 2026 18:30 WIB
Kementerian Perhubungan memisahkan kapal penyeberangan yang mengangkut kendaraan barang dari kapal yang mengangkut penumpang. (Foto: Okezone.com/Ditjen Laut)
Share :

JAKARTA - Kementerian Perhubungan memisahkan kapal penyeberangan yang mengangkut kendaraan barang dari kapal yang mengangkut penumpang. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan keselamatan pelayaran.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan penerapan kebijakan tersebut telah dilakukan di Pelabuhan Ketapang, Jawa Timur. Langkah tersebut perlu terus diedukasi kepada seluruh pihak agar dipahami sebagai bagian dari upaya meningkatkan keselamatan.

“Kami sudah minta pemisahan ini diterapkan, seperti di Pelabuhan Ketapang. Kita harus mengedukasi beberapa pihak supaya bisa memahami bahwa pemisahan di pelabuhan penyeberangan itu demi keselamatan,” ujar Dudy, Minggu (4/10/2026).

Dudy menegaskan pengaturan tersebut juga berkaitan dengan upaya pemerintah mewujudkan target zero over dimension overload (ODOL) 2027. Karena itu, pengawasan terhadap kendaraan barang, khususnya kendaraan berat, akan diperketat di sektor penyeberangan.

Untuk memperkuat pengawasan, Dudy telah meminta sejumlah operator transportasi laut dan penyeberangan, termasuk PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni), PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo), dan PT ASDP Indonesia Ferry, agar lebih ketat mengawasi angkutan kendaraan barang, terutama kendaraan berat.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya