JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menambah jajaran Dewan Komisaris dengan mengangkat Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi sebagai komisaris.
Pengangkatan Ristadi ditetapkan berdasarkan Salinan Keputusan Para Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia Nomor 410 Tahun 2026 dan Nomor SK.141/DI-DAM/DU/2026 tentang Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia.
Executive Vice President of Corporate Secretary KAI Wisnu Pramudyo membenarkan perubahan susunan Dewan Komisaris tersebut. Menurut dia, Ristadi kini resmi menjadi bagian dari jajaran pengawas perusahaan.
“Mengangkat: Sdr. Ristadi sebagai Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia,” kata Wisnu dalam keterbukaan informasi, dikutip Senin (5/10/2026).
Dengan keputusan tersebut, jumlah anggota Dewan Komisaris KAI bertambah menjadi delapan orang. Meski terdapat perubahan komposisi pengurus, KAI memastikan keputusan tersebut tidak memberikan dampak material terhadap kegiatan operasional maupun usaha perseroan.
Wisnu mengatakan KAI akan tetap menjalankan kegiatan usaha seperti biasa dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
“KAI akan tetap menjalankan kegiatan usahanya dengan tetap memperhatikan prinsip kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan tata kelola perusahaan yang baik,” ujarnya.
Komisaris Utama/Independen: Said Aqil Siroj
Komisaris Independen: Arnanto
Komisaris Independen: Raizal Arifin
Komisaris Independen: Endang Tirtana
Komisaris: Diah Natalisa
Komisaris: Mohamad Risal Wasal
Komisaris: I Wayan Sugiri
Komisaris: Ristadi
Direktur Utama: Bobby Rasyidin
Wakil Direktur Utama: Dody Budiawan
Direktur: Dendy Kurniawan
Direktur: Awan Hermawan Purwadinata
Direktur: Heru Kuswanto
Direktur: Wilman Hatoguan Marudut Sidjabat
Direktur: Dadan Rudiansyah
Direktur: Atih Nurhayati
Direktur: I Gede Darmayusa
Direktur: Indarto Pamoengkas
(Feby Novalius)