Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

YLKI: Penjualan Minuman Beralkohol Memang Harus Dibatasi

Antara , Jurnalis-Selasa, 14 April 2015 |20:16 WIB
YLKI: Penjualan Minuman Beralkohol Memang Harus Dibatasi
ilustras (Foto : Okezone)
A
A
A

Kementerian Perdagangan melarang minimarket menjual minuman beralkohol golongan A yang berkadar di bawah 5 persen mulai 16 April 2015.

Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Perubahan Kedua atas Permendag Nomor 20/M-DAG/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Menteri Perdagangan Rachmat Gobel mengatakan, minimarket yang tetap berjualan minuman beralkohol golongan A setelah waktu yang ditentukan akan diberi sanksi.

"Pemerintah daerah yang akan mengambil tindakan. Saya kira sudah jelas, tujuannya tidak menjual minuman beralkohol di minimarket, yang sudah mulai memasuki wilayah permukiman, sekolah, dan tempat ibadah," kata Mendag.

Sekira sembilan jenis minuman beralkohol golongan A yang beredar di Indonesia, yaitu shandy, minuman ringan beralkohol, bir, lager, ale, bir hitam atau stout, low alcohol wine, minuman beralkohol berkarbonasi, dan anggur brem bali.

(Meutia Febrina Anugrah)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Halaman:
Lihat Semua
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Banner
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement