JAKARTA - Besok atau 16 April 2015, larangan penjualan minuman alkohol golongan A berkadar lima persen di minimart akan berlaku. Menteri Perdagangan Rachmat Gobel mengaku, tidak menyiapkan tim sweeping untuk mengecek minimart mana yang masih menjual minuman alkohol tersebut.
"Enggak ada tuh. Enggak perlu sweeping-sweeping lah, kita minta mereka bertanggung jawab pemiliknya. Aturan harus dipenuhi," ucap Rachmat di Istana Negara, Jakarta, Rabu (15/4/2015).
"Jangan tanya tiba-tiba terus curiga dan konsekuensinya. Ini bagian dari pembinaan market," sambungnya.
Rachmat menambahkan, setelah aturan ini berjalan akan melakukan pertemuan dengan pemilik license minimart tersebut, seperti Alfamart, Indomart, Lawson, Circle K hingga 7-11.