Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Larangan Jual Miras, Mendag Tak Akan Sweeping Minimarket

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Rabu, 15 April 2015 |18:19 WIB
Larangan Jual Miras, Mendag Tak Akan <i>Sweeping</i> Minimarket
Larangan Jual Miras, Mendag Tak Akan Sweeping Minimarket (Ilustrasi: Okezone)
A
A
A

"Nanti kita bilangin. Saya minta, saya akan bicara lagi kepada pemilik license, seperti Indomart, Alfamart, kita akan diskusi duduk bareng, ini perlu kerjasama. Pokoknya, kita bicara dengan pemegang license-nya," tukasnya.

Seperti yang diketahui, Kementerian Perdagangan tetap memberlakukan aturan larangan penjualan minuman beralkohol golongan A atau berkadar lima persen di toko ritel atau minimarket dan pengecer.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 06/M-DAG/PER/1/2015 mengenai Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Larangan tersebut akan berlaku mulai 16 April 2015 di seluruh wilayah Indonesia.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Banner
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement