"Nanti kita bilangin. Saya minta, saya akan bicara lagi kepada pemilik license, seperti Indomart, Alfamart, kita akan diskusi duduk bareng, ini perlu kerjasama. Pokoknya, kita bicara dengan pemegang license-nya," tukasnya.
Seperti yang diketahui, Kementerian Perdagangan tetap memberlakukan aturan larangan penjualan minuman beralkohol golongan A atau berkadar lima persen di toko ritel atau minimarket dan pengecer.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 06/M-DAG/PER/1/2015 mengenai Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Larangan tersebut akan berlaku mulai 16 April 2015 di seluruh wilayah Indonesia.
(Fakhri Rezy)