"Nanti kita bilangin. Saya minta, saya akan bicara lagi kepada pemilik license, seperti Indomart, Alfamart, kita akan diskusi duduk bareng, ini perlu kerjasama. Pokoknya, kita bicara dengan pemegang license-nya," tukasnya.
Seperti yang diketahui, Kementerian Perdagangan tetap memberlakukan aturan larangan penjualan minuman beralkohol golongan A atau berkadar lima persen di toko ritel atau minimarket dan pengecer.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 06/M-DAG/PER/1/2015 mengenai Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Larangan tersebut akan berlaku mulai 16 April 2015 di seluruh wilayah Indonesia.
(Fakhri Rezy)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.