Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tak Kantongi Izin, Bangunan Ilegal Bakal Disanksi

Koran SINDO , Jurnalis-Selasa, 19 April 2016 |15:29 WIB
Tak Kantongi Izin, Bangunan Ilegal Bakal Disanksi
Ilustrasi: Okezone
A
A
A

BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dalam waktu dekat bakal menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) yang mengatur pemberian sanksi bagi bangunan yang melanggar prosedur. Perwal ini nantinya menjadi payung hukum bagi aparat untuk melakukan pembongkaran.

“Dalam waktu dekat Pemkot menyiapkan Perwal tentang sanksi administratif terkait pelanggaran itu. Jadi di Bandung ini dasar hukum untuk mendenda atau membongkar punya landasan kuat,” ujar Wali Kota Bandung Ridwan Kamil di Balai Kota Bandung.

Perwal tersebut rencananya akan ditandatangani pada Jumat 22 April 2016. Emil menjelaskan, pada Perwal tersebut akan ada klasifikasikan pelanggarannya. Pertama, bagi yang tidak mengantongi IMB tetapi tetap membangun meski bukan peruntukan. (Baca juga: Marak Pembangunan Tanpa Izin di Bukit Bintang)

Kedua,tidak memiliki IMB tetapi masih sesuai peruntukan. Ketiga,memiliki IMB tetapi melanggar melebihi dari aturan yang ada, serta menambah bangunan yang harusnya masih harus melalui proses

“Nah jadi dengan Perwal bakal dihukum, seperti didenda sekaligus dilakukan pembongkaran. Pelanggaran ini sesuatu bu daya yang harus kita kikis,” ucap nya. Laporan yang diterima Pemkot hingga April, tercatat ada sekira 600 bangunan yang diduga melanggar prosedur dalam mendirikan bangunan.

Bangunan tersebut milik pelaku usaha maupun masyarakat. Dari ratusan laporan yang masuk sejak awal tahun 2016, Pemkot telah menyegel 19 unit bangunan karena terbukti melanggar. Tahun lalu saja, Pemkot sudah menertibkan sekitar 160 bangunan dari 2.000 laporan yang masuk.

Emil menambahkan, pemerintah juga akan menyiapkan strategi agar pelanggaran dapat di tekan seperti dengan di lengkapi instrumen lain seperti melibatkan kepolisian, aparat ke wilayahan agar lebih kuat saat memantau pelanggaran, serta kehadiran ahli bangunan agar tidak ada praktik suap.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement